Rabu, 02 September 2015

Luas jaminan di dalam Asuransi Motor



Image Source www.capewindmovie.com


Luas jaminan di dalam Asuransi motor terbagi : 

Comprehesi (Gabungan), meliputi jaminan akibat- akibat : 

Kerusakan / kerugian kepada kendaraan akibat tabrakan, Kebakaran, Tindakan jahat orang lain, Pencurian, Perampokan, Perampasan, atau Kecelakaan lalu lintas yang lain. 

Keseluruhan Loss Only (TLO) 

Menjamin kerugian dengan cara keseluruhan loss akibat kecurian, tabrakan, kebakaran yang sebanyak dengan cara total(total) kerugian sebesar 75 % dari harga pasaran, kendaraan dianggap keseluruhanloss dan bekasnya menjadi milik perusahaan asuransi, sedangkan klaim dibayar seharga nilai pertanggungan atau harga pasaran, mana yang lebih kecil. 

Srike, Civil Commotion, Terrorism and Sabotage (SRCCTS) 

Memberikan jaminan biaya perbaikan atas kerusakan/kerugian terhadap kendaraan Anda akibat huru-hara/kerusakan baik yang bersifat politik ataupun yang tidak bersifat politik, terorisme dansabotase. 

Act of God (Bencana Alam) 

Memberikan jaminan biaya perbaikan atas kerusakan/kerugian terhadap kendaraan akibat banjir, angin topan, atau bencana alam yang lain. 

Third Party Liability/TPL (Tanggung Jawab Pihak
 Ketiga) 

Memberikan jaminan pada tuntutan ganti rugi terhadap pihak ketiga atas cedera tubuh ataupun kerusakan harta benda akibat kelalaian anda ataupun pengemudi anda dalam mengemudikan mobilyang diasuransikan ini. 

Medical Expense/ME (Biaya Berobat) 

Memberikan jaminan biaya pengobatan/rumah sakit untuk Pengemudi dan Penumpang akibat kecelakaan lalulintas. 

Personal Accident/PA (Kecelakaan Diri) 

Memberikan santunan Cacat Tetap atau Wafat Dunia untuk Anda, Pengemudi Anda dan Penumpang. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar